Kali ini, aku akan memulai mengisi blog ini dari hal yang menurutku “patut” dan “sebaiknya” diketahui oleh kalian (terutama buat kalian yang bekerja sebagai praktisi di Pasar Modal).
Akhir- akhir ini aku sering banget mendapati sebagian teman, kebingungan untuk melakukan registrasi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek/ Wakil Manajer Investasi ke OJK. Seiring dengan perkembangan zaman, beberapa tahun belakangan ini seluruh jasa keuangan sedang getol dalam memajukan Fintech (Financial Technology). Begitupula dengan OJK yang sekarang based on system jadi semua sudah paperless dan terintegrasi dan cukup scan seluruh berkas yang dibutuhkan.
Akhir- akhir ini aku sering banget mendapati sebagian teman, kebingungan untuk melakukan registrasi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek/ Wakil Manajer Investasi ke OJK. Seiring dengan perkembangan zaman, beberapa tahun belakangan ini seluruh jasa keuangan sedang getol dalam memajukan Fintech (Financial Technology). Begitupula dengan OJK yang sekarang based on system jadi semua sudah paperless dan terintegrasi dan cukup scan seluruh berkas yang dibutuhkan.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Pertama, harus lulus Ujian Standar Profesi (USP) terlebih dahulu (((yaiyalaaaah))). Dan, bagi yang sudah lulus USP pun sertifikatnya harus dipastikan sudah ditangan alias sudah diambil ke Panitia Standar Profesi. Based on my experience, aku ambil sertifikat WPPE sekitar 6 bulan setelah aku dinyatakan lulus (sekaligus mengambil seritifikat WMI (“motivasi saat itu bangettt”) HAHAHHAHAHAAA!!! tolong jangan ditiru kemalasanku ini. Disaat aku menulis blog ini, seluruh pengadaan Ujian Sertifikasi Pasar Modal diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi, lokasinya ada di Radio Dalam, Jakarta Selatan. I will never know what the future brings.. hehehehe
Kedua, siapkan 5 buah materai Rp.6000 karena akan ada banyak berkas yang harus ditanda tangani di atas materai.
Ketiga, memiliki ijazah terakhir S1 atau untuk kalian yang belum wisuda (seperti aku) bisa mengajukan registrasi dengan menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus) sebagai pengganti Ijazah S1.
Keempat, siapkan foto terbaru ukuran 4X6 dengan latar belakang bewarna merah.
Kelima, persiapkan berkas-berkas yang akan disubmit ke SPRINT “Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi” OJK. Yap, format berkas-berkas yang akan disubmit ada di Lampiran POJK Nomor 27/POJK.04/2014. Di lampiran POJK itu ada format Permohonan Izin, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan tidak akan bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek/ lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Surat Pernyataan Integritas, Surat Refrensi Kerja dan Daftar Pertanyaan. Setelah itu, diketik ulang (agar terlihat lebih rapih) dan ditanda tangani di atas materai. Seringkali ada pertanyaan mengenai surat refrensi kerja, terlebih bagi mahasiswa fresh graduate yang menyandang sebagai beban Negara karena masih dalam proses apply CV kesana dan kemari, ataupun mahasiswa yang masih magang dan belum diangkat- angkat sebagai karyawan. HAHAHHAHAHA iya, memang seharusnya registrasi ini diperuntukan bagi orang-orang yang sudah kerja, tapi kalau untuk mahasiswa akhir yang sedang magang seperti aku gini, tergantung bagaimana kebijakan dari perusahaan masing-masing. Selebihnya berkas hanya tinggal diisi sesuai dengan pertanyaannya.
Keenam, kalau seluruh berkas dirasa sudah lengkap, harap untuk di scan dan dipersiapkan untuk submit SPRINT OJK. Sebelum submit, kita diharuskan untuk melakukan registrasi akun SPRINT secara perorangan. Buka aplikasi SPRINT OJK di web dan klik Register. Setelah diisi step by step tahap selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dengan menelpon OJK khusus pendaftaran akun SPRINT. Daaaaan tidak lama setelah melakukan konfirmasi by phone, everyone of you bakalan dapet email seperti ini
Pertama, harus lulus Ujian Standar Profesi (USP) terlebih dahulu (((yaiyalaaaah))). Dan, bagi yang sudah lulus USP pun sertifikatnya harus dipastikan sudah ditangan alias sudah diambil ke Panitia Standar Profesi. Based on my experience, aku ambil sertifikat WPPE sekitar 6 bulan setelah aku dinyatakan lulus (sekaligus mengambil seritifikat WMI (“motivasi saat itu bangettt”) HAHAHHAHAHAAA!!! tolong jangan ditiru kemalasanku ini. Disaat aku menulis blog ini, seluruh pengadaan Ujian Sertifikasi Pasar Modal diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi, lokasinya ada di Radio Dalam, Jakarta Selatan. I will never know what the future brings.. hehehehe
Kedua, siapkan 5 buah materai Rp.6000 karena akan ada banyak berkas yang harus ditanda tangani di atas materai.
Ketiga, memiliki ijazah terakhir S1 atau untuk kalian yang belum wisuda (seperti aku) bisa mengajukan registrasi dengan menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus) sebagai pengganti Ijazah S1.
Keempat, siapkan foto terbaru ukuran 4X6 dengan latar belakang bewarna merah.
Kelima, persiapkan berkas-berkas yang akan disubmit ke SPRINT “Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi Terintegrasi” OJK. Yap, format berkas-berkas yang akan disubmit ada di Lampiran POJK Nomor 27/POJK.04/2014. Di lampiran POJK itu ada format Permohonan Izin, Daftar Riwayat Hidup, Surat Pernyataan tidak akan bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek/ lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Surat Pernyataan Integritas, Surat Refrensi Kerja dan Daftar Pertanyaan. Setelah itu, diketik ulang (agar terlihat lebih rapih) dan ditanda tangani di atas materai. Seringkali ada pertanyaan mengenai surat refrensi kerja, terlebih bagi mahasiswa fresh graduate yang menyandang sebagai beban Negara karena masih dalam proses apply CV kesana dan kemari, ataupun mahasiswa yang masih magang dan belum diangkat- angkat sebagai karyawan. HAHAHHAHAHA iya, memang seharusnya registrasi ini diperuntukan bagi orang-orang yang sudah kerja, tapi kalau untuk mahasiswa akhir yang sedang magang seperti aku gini, tergantung bagaimana kebijakan dari perusahaan masing-masing. Selebihnya berkas hanya tinggal diisi sesuai dengan pertanyaannya.
Keenam, kalau seluruh berkas dirasa sudah lengkap, harap untuk di scan dan dipersiapkan untuk submit SPRINT OJK. Sebelum submit, kita diharuskan untuk melakukan registrasi akun SPRINT secara perorangan. Buka aplikasi SPRINT OJK di web dan klik Register. Setelah diisi step by step tahap selanjutnya adalah melakukan konfirmasi dengan menelpon OJK khusus pendaftaran akun SPRINT. Daaaaan tidak lama setelah melakukan konfirmasi by phone, everyone of you bakalan dapet email seperti ini
Selanjutnya, bisa langsung pergi ke bank untuk melakukan pembayaran. Ohiya! Slip setoran untuk pembayaran regitrasi izin ini sudah terlampir di email (email yg nyuruh untuk bayar). So, tinggal di print (saran saya menggunakan A4 supaya dari pihak bank bisa secara langsung print validasinya di slip setorannya juga). Contohnya seperti ini nih kalau sudah bayar
Kalau sudah bayar tinggal Log in lagi dan "refresh pembayaran" setelah itu lanjut untuk diproses. Next, ikutin langkah selanjutnya (di SPRINT sudah jelas bangettt) dan tinggal upload dokumen yang seperti aku bilang di atas. Nah, dokumen yang sudah diupload akan diverifikasi terlebih dahulu oleh OJK. Setelah itu, tunggu deh. Seluruh proses perizinan bisa dicheck (sudah sampai mana ya progressnya). itu bisa di check menggunakan ID number yang nanti akan di email juga dari OJK. Kalian harus worry semisalkan surat keputusan atau nantinya ada revisi dokumen dari OJK yang lebih dari 45 hari kerja, jadi saranya mending kita follup. Selesai deh!!!!!
Semoga bermanfaat 😊



Komentar
Posting Komentar