Kali ini, aku akan memulai mengisi blog ini dari hal yang menurutku “patut” dan “sebaiknya” diketahui oleh kalian ( terutama buat kalian yang bekerja sebagai praktisi di Pasar Modal ). Akhir- akhir ini aku sering banget mendapati sebagian teman, kebingungan untuk melakukan registrasi sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek/ Wakil Manajer Investasi ke OJK. Seiring dengan perkembangan zaman, beberapa tahun belakangan ini seluruh jasa keuangan sedang getol dalam memajukan Fintech ( Financial Technology ). Begitupula dengan OJK yang sekarang based on system jadi semua sudah paperless dan terintegrasi dan cukup scan seluruh berkas yang dibutuhkan. Dokumen apa saja yang dibutuhkan? Pertama , harus lulus Ujian Standar Profesi (USP) terlebih dahulu ((( yaiyalaaaah ))). Dan, bagi yang sudah lulus USP pun sertifikatnya harus dipastikan sudah ditangan alias sudah diambil ke Panitia Standar Profesi. Based on my experience , aku ambil sertifikat WPPE sekitar 6 bulan setelah aku dinyatakan l...